Pengaruh Pertambahan Penduduk terhadap Keseimbangan Lingkungan dan Kelestarian Alam
/
0 Comments
Ahmad
Hamdani
Di masa lampau, ketika penduduk
bumi masih sedikit, mungkin sangat
jarang atau bahkan tidak ada pemberitaan tentang kerusakan alam dan ancaman
terhadap keseimbangan lingkungan. Akan tetapi, dewasa ini pemberitaan tersebut
sepertinya sudah menjadi hal yang
biasa. Hampir setiap tahun bumi pertiwi kita dilanda bencana. Revolusi industri yang
belum begitu lama hadir, ternyata
memberikan dampak
buruk juga terhadap
lingkungan. Manik (2009),
menyebutkan bahwa rovolusi industri
di negara-negara barat pada abad ke-19
telah mengakibatkan polusi atau
pencemaran
tanah, air dan udara.
Perkembangan
dan
kemajuan negara-negara industri sekaligus juga
menimbulkan masalah lingkungan di negara-negara sedang berkembang
karena bahan baku untuk keperluan industri
tersebut sebagian didatangkan dari negara-negara sedang
berkembang.
Berita memprihatinkan lainnya, banjir
kerap menimpa beberapa daerah di Indonesia
ketika musim hujan dan ancaman kekeringan jika musim kemarau singgah. Banyak hutan Indonesia yang
dibuka dan rawa atau lahan gambut
dikeringkan
dengan alasan ekonomi,
akibatnya pohon
semakin sedikit
yang artinya
menurun pula
produksi oksigen
dan gas karbondioksida
yang mampu dihisap oleh pohon. Tanah pun
tidak mampu menampung air banyak seiring dengan keberadaan pohon
sebagai
penopangnya yang semakin
sedikit, dampaknya
ketersediaan
air dan
udara
yang bersih menjadi
berkurang.
Kiranya kondisi-
kondisi diatas sudah menjadi
tanda bahwa keseimbangan alam
telah terganggu.
Sebagaimana kita ketahui, Indonesia merupakan salah satu negara dengan
kekayaan dan keragaman alam yang luar biasa dan merupakan negara “mega biodiversity” kedua setelah Brazil. Kita ketahui juga bahwa Indonesia merupakan
negara dengan jumlah penduduk terbanyak keempat setelah China,
India, dan Amerika Serikat. Di tahun 2014 penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 251,1
juta
jiwa dengan rasio 3,5 % dari jumlah penduduk dunia, meningkat dari 237,6
juta
jiwa pada tahun
2010. Data ini menunjukan bahwa jumlah penduduk
Indonesia mengalami lonjakan yang cukup tinggi yaitu sekitar 3,7 juta jiwa per tahun.
Isu lonjakan
penduduk memang selalu
menjadi bahan perbincangan yang
hangat di berbagai belahan
dunia. Keterkaitan keseimbangan lingkungan dan
kelestarian terhadap peningkatan jumlah penduduk
diikuti dengan laju
pertumbuhan penduduk
yang tinggi. Hal ini mengakibatkan kebutuhan
akan sandang, pangan dan papan ikut meningkat serta menuntut tambahan sarana dan
prasarana untuk
melayani keperluan masyarakat. Walaupun lingkungan menyediakan berbagai jenis sumberdaya alam, baik sumberdaya alam hayati maupun non hayati, yang
dapat diperbaharui maupun yang
tidak dapat diperbaharui,
namun alam memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas.
Memahami Sumberdaya Alam
Secara
geografis, Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki
lebih dari 13.000 pulau, membentang dari Sabang sampai Merauke. Kondisi ini
harus kita syukuri, karena menjadikan Indonesia memiliki sumberdaya alam yang
melimpah.
Menurut Moh. Soerjani, dkk
(1988), sumberdaya alam
ialah suatu sumberdaya yang terbentuk karena kekuatan alamiah, misalnya tanah, air dan
perairan , biotis, udara dan ruang, mineral, tentang alam (landscape), panas bumi
dan
gas bumi, angin, pasang surut/arus laut. Mengutip Iwan Setiawan
(2014), para
ahli mengelompokan jenis-jenis
sumberdaya alam
berdasarkan materinya,
menjadi:
1. Sumberdaya alam
organik (hayati) yang
materi
atau bahannya berupa
jasad hidup seperti tumbuhan dan hewan.
2. Sumberdaya alam anorganik (non hayati) yang materinya berupa benda
mati seperti benda padat, cair
dan
gas.
Alam dan manusia sudah seperti suatu
bangunan dimana saling
bergantung dan saling
membutuhkan.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban manusia untuk selalu mengelola
alam dengan baik dan tetap
memberdayakan
sumber daya alam dengan memperhatikan kelestariannya serta
melakukan
berbagai upaya pembaharuan dan penghijauan. Karena lingkungan
yang sehat akan menentukan kehidupan yang
baik, begitupun sebaliknya. Keberadaan
sumberdaya alam sebagai anugerah dari tuhan
memberikan manfaat yang sangat besar bagi manusia.
Tanpa sumberdaya alam tentunya manusia tidak dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan aktivitasnya. Oleh karena
itu,
pemanfaatannya harus benar-benar berorientasi
pada kemakmuran rakyat, keseimbangan lingkungan dan kelestarian alam. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup,
dijelaskan bahwa
pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasaan, dan
pengendalian
lingkungan
hidup.
Pertumbuhan Penduduk
Jumlah penduduk
di dunia ini selalu mengalami perubahan atau
bersifat
dinamis. Menurut Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
(2004), pertumbuhan penduduk adalah keseimbangan yang
dinamais antara kekuatan-kekuatan yang menambah dan kekuatan-kekuatan yang mengurangi jumlah penduduk. Pertumbuhan penduduk
ini
dipengaruhi
oleh 4 komponen, yaitu: kelahiran (fertilitas), kematian
(mortalitas), in-migration (migrasi masuk)
dan
out-migtration (migrasi keluar). Kelahiran (fertilitas)
sebagai istilah
demografi diartikan sebagai hasil reproduksi yang
nyata dari seorang wanita atau
sekelompok wanita. Dengan kata lain fertilitas ini menyangkut banyaknya bayi yang lahir hidup. Adapun kematian
(mortalitas) adalah keadaan menghilangnya semua tanda-tanda
kehidupan secara permanen, yang bisa terjadi setiap saat setelah kelahiran. Sedangkan migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melampaui batas politik/negara atau pun batas administratif/batas bagian dalam suatu negara.
kehidupan secara permanen, yang bisa terjadi setiap saat setelah kelahiran. Sedangkan migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melampaui batas politik/negara atau pun batas administratif/batas bagian dalam suatu negara.
Said Rusli
(2012), dalam bukunya Pengantar Ilmu Kependudukan menye- butkan bahwa berdasarkan hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2005, jumlah
Indonesia diperkirakan telah mencapai sebanyak 218,9
juta jiwa sedangkan hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010, menunjukan bahwa jumlah
penduduk Indonesia
telah menjadi 237,6 juta
jiwa. Data
ini menunjukan bahwa penduduk Indonesia
mengalami pertambahan.
Perkiraan struktur
penduduk Indonesia pada tahun 2010 berdasarkan data BPS 1993, proporsi penduduk usia 0-14 sekitar 27,0 %, usia kerja 15-64 tahun 66,2 % dan yang berusia 65 tahun ke
atas 6,8
%
(Prijono
Tjiptoherijanto, 2014). Sedangkan proyeksi penduduk Indonesia tahun 2000-2025 yang dikeluarkan oleh Bappenas pada tahun 2005 diketahui bahwa
jumlah penduduk remaja umur 10-24 mencapai 64 juta pada tahun 2007 atau 28,6% dari jumlah 222 juta penduduk Indonesia. Data BPS tahun 2009 menyebutkan bahwa usia
produktif/remaja
sebesar
55% dari jumlah penduduk
Indonesia 238.452.952 jiwa. Penduduk Indonesia yang cenderung mengalami
pertambahan setiap tahunnya ini,
harus ditangani dengan
tepat agar tidak menyebabkan
terganggunya keseimbangan
lingkungan
dan
kelestarian alam.
Remaja dan Peranannya dalam Menjaga Keseimbangan Lingkungan dan
Kelestarian Alam
Dewasa ini, seringkali terjadi penebangan hutan secara ilegal dan pembakaran hutan sebagai cara
murah untuk membuka lahan. Di kota-kota besar,
polusi udara yang disebabkan oleh asap kendaraan, limbah pabrik yang
mencemari sungai dan minimnya daerah resapan air yang
terus terkikis oleh
derasnya pembangunan kota sudah sangat mengkhawatirkan. Munculnya kasus tersebut disebabkan karena pemerintah kurang tegas dan minimnya pengetahuan masyarakat untuk
menjaga keseimbangan
lingkungan. Perkiraan struktur penduduk Indonesia pada tahun 2010 berdasarkan data BPS 1993, proporsi penduduk usia 0-14 sekitar 27,0 %, usia kerja 15-64 tahun 66,2 % dan yang berusia 65 tahun ke atas 6,8 % (Prijono Tjiptoherijanto, 2014). Sedangkan proyeksi penduduk Indonesia tahun 2000-2025 yang dikeluarkan oleh Bappenas pada tahun 2005 diketahui bahwa jumlah penduduk remaja umur 10-24 mencapai 64 juta pada tahun 2007 atau 28,6% dari jumlah 222 juta penduduk Indonesia. Data BPS tahun 2009 menyebutkan bahwa usia produktif/remaja sebesar 55% dari jumlah penduduk Indonesia 238.452.952 jiwa. Penduduk Indonesia yang cenderung mengalami pertambahan setiap tahunnya ini, harus ditangani dengan tepat agar tidak menyebabkan terganggunya keseimbangan lingkungan dan kelestarian alam.
Masa remaja merupakan masa transisi atau peralihan dari masa anak menuju
masa dewasa. Pada masa ini individu mengalami berbagai perubahan, baik fisik maupun
psikis. Pada periode
ini pula remaja mulai melepaskan diri
secara emosional dari orang tua
dalam rangka menjalankan peran sosialnya yang
baru sebagai orang
dewasa (Clarke-Stwart & Friedman, 1987; Ingersol, 1989).
Secara umum masa remaja
dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut: (Konopka, 1973 dalam Pikunas,
1976; Ingersol, 1989): pertama masa remaja
awal
(12-15 tahun), kedua masa remaja pertengahan (15-18 tahun), ketiga masa remaja akhir
(19-22
tahun) (Hendriati Agustiani, 2006:
28-29).
Kondisi remaja yang sedang
dalam pencarian jati diri melalui segudang
aktivitas sosialnya serta potensi remaja yang besar dengan jumlahnya sekitar 55% dari
jumlah penduduk Indonesia berdasarkan data BPS 2009, harus diarahkan agar bisa terlibat
aktif dalam menjaga kelestarian
alam dan
lingkungan.
Oleh karenanya, remaja perlu dibekali secara cukup tentang pengetahuan, kesadaran
dan
keterampilan bagaimana menjaga
kelestarian alam. Bila
ini dilakukan sejak
dini, maka masa depan lingkungan dan kondisi alam bisa lebih baik. Menjaga keseimbangan lingkungan dan
kelestarian alam,
sebenarnya bisa dimulai dari hal yang sederhana, seperti peka terhadap lingkungan
dengan
tidak
membuang sampah
sembarangan, bijak memakai air, mengolah sampah organik menjadi pupuk, hemat menggunakan kertas, mendaur ulang limbah agar menghasilkan nilai estetis dan
ekonomis serta menanam
dan merawat tumbuhan.
Seseorang yang
tergolong pada usia remaja biasanya senang
mengikuti kegiatan atau organisasi.
Dalam hal menjaga keseimbangan
dan
kelestarian alam, bijak jika remaja
diarahkan untuk memilih kegiatan yang berorientasi pada
lingkungan
dan
alam.
Solusi
terhadap
Pertambahan
Penduduk
yang Pro-Keseimbangan
Lingkungan dan Kelestarian Alam
Lonjakan penduduk
yang sangat tinggi di Indonesia
akan
memberi dampak yang sangat luas, termasuk pada kebutuhan sandang, pangan, dan papan yang dipastikan akan meningkat. Kebutuhan yang terus meningkat pada akhirnya akan menyebabkan penggunaan sumber daya alam sulit dikendalikan, pemanfaatan alam yang berorientasi pada keuntungan pribadi pun akan sukar dihindarkan. Hal tersebut akan berakibat pada
terganggunya
keseimbangan
lingkungan dan mengancam kelestarian alam. Untuk
itu perlu dilakukan hal-hal
sebagai
berikut: Pertama,
menata kembali sistem dan
pendekatan program
Keluarga Berencana (KB) nasional. Program KB harus lebih intensif dan makin meluas dengan menekankan penyadaran pada masyarakat, sehingga dapat mencapai sasaran pembangunan dan nyata dirasakan manfaatnya oleh
seluruh lapisan masyarakat. Dengan
begitu
KB
menjadi alternatif dalam
mengurangi
angka kelahiran sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, masyarakat perlu
diberikan pengetahuan,
kesadaran, dan
keterampilan bagaimana
menjaga kelestarian alam dan kewajiban menjaga lingkungan harus ditekankan
sebagai kewajiban bersama; pemerintah dan individu, sehingga sumberdaya dapat diwariskan kepada generasi yang akan datang. Ketiga, pemanfaatan sumberdaya
alam harus menggunakan 3 prinsip; prinsip ekofisiensi, prinsip rasionalisasi, dan
prinsip pemanfaatan
berkelanjutan. Prinsip ekofisiensi berarti melakukan
proses produksi secara
tepat atau hemat (efisien), sehingga
menguntungkan secara
ekonomi maupun lingkungan. Prinsip rasionalisasi artinya
pemanfaatan
sumberdaya alam harus sesuai
dengan daya dukung sumberdaya dan
kemungkinan sumberdaya pengganti (substitusi). Pemanfaatan yang berlebihan
dan
boros akan mengurangi kemungkinan generasi mendatang
menikmati sumberdaya yang
sama. Karena itu, dalam penggunaan sumberdaya diperlukan
perencanaan yang
disesuaikan dengan kebutuhan secara wajar. Prinsip pemanfaatan
berkelanjutan
dimaksudkan agar pemanfaatan
dan pengelolaan
sumberdaya alam
dilakukan
sedemikian rupa sehingga menjamin
kelestarian
sumberdaya yang
terkendali,
lestari dan berkelanjutan. Keempat, pengambilan,
pengelolaan,
dan pemanfaatan sumberdaya
alam harus menggunakan alat dan
bahan yang ramah lingkungan serta diikuti dengan pemeliharaan terhadap alam,
seperti
reboisasi dll.
Kelima, remaja
perlu dibekali
secara
cukup tentang bagaimana menjaga
keseimbangan lingkungan dan kelestarian alam, sehingga remaja bisa menjadi agen of change in nature conservation mengingat jumlahnya yang cukup banyak
di Indonesia. Keenam, melaksanakan dengan
konsekuen
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan memberikan
sanksi hukuman yang berat bagi para
pelanggar sesuai dengan tuntutan undang-
undang. Ketujuh, upaya menjaga keseimbangan lingkungan dan kelestarian alam, didasari atas 3D (dimulai dari yang kecil, dimulai dari diri sendiri, dan dimulai dari
sekarang).
Referensi:
Agustiani, Hendriati. Psikologi
Perkembangan:
Pendekatan Ekologi Kaitannya
dengan Konsep Diri dan Penyesuaian Diri pada Remaja. Bandung: PT.
Refika Aditama. 2006.
Lembaga Demografi FE-UI. Dasar-Dasar Demografi. Jakarta: Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia. 2004
Rusli,
Said. Pengantar Ilmu Kependudukan.
Jakarta: LP3ES.
2012.
Soerjani, Moh, dkk. Lingkungan: Sumberdaya Alam dan Kependudukan dalam
Pembangunan. Jakarta: UI-Press.
Cet. I.
1988.
Manik, K.E.S. Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Jakarta: Djambatan.
2009
Setiawan, Iwan
“Sumberdaya Alam” diakses dari:
Minggu, 25
Mei 2014, pukul 11:21
WIB)
Prijono Tjiptoherijanto, “Proyeksi Penduduk, Angkatan Kerja,Tenaga Kerja, dan
Peran Serikat
Pekerja dalam Peningkatan Kesejahteraan” diakses
dari:
59
23560.pdf
(diakses
Selasa, 27 Mei 2014, pukul 05:30 WIB)